Perjanjian Pra-nikah Part II



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..
     Alhamdulillah kita masuk ke Part II yaa masih membahas tentang Perjanjian Pra-nikah. Kali ini kita bahas mengenai Apa aja sih yang bisa diperjanjikan didalam Perjanjian Pranikah? Manfaatnya apa sih perjanjian pranikah itu? Dan apa aja sih hal-hal yang tidak boleh ada dalam perjanjian pranikah? Kita bahas satu persatu yaa,,
1.      Apa saja yang bisa diperjanjikan di dalam perjanjian pranikah?
Yang diatur dalam perjanjian pranikah itu adalah tergantung pada pihak calon suami dan pihak calon istri, asal tidak bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan. Perjanjian pranikah dapat mengatur mengenai harta bawaan kedua pihak, biaya hidup dalam berumahtangga, dan biaya hidup anak hasil pernikahan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada hal penting lainnya yang perlu dimasukka kedalam perjanjian pranikah. Berikut beberapa hal yang biasanya diperjanjikan:
a.       Mengenai pemisahan harta
Banyak dari para pasangan yang sebelum menikah sudah memiliki harta kekayaan baik itu warisan maupun hasil keringat sendiri, dalam hal ini kalian bisa memasukkan ke perjanjian pranikah bahwa harta bawaan pribadi tidak dapat dicampur dengan harta gono-gini atau yang dicari bersama. Bisa juga misalkan gaji yang didapatkan si istri dan gaji yang didapatkan si suami tidak dicampur sehingga ketika terjadi perceraian harta suami dan istri tetap aman. Oiya tapi uang yang didapatkan itu sudah terpotong untuk biaya hidup yaa..
b.      Mengenai pengaturan utang
Banyak juga pasangan yang sebelum menikah sudah memiliki hutang dan terkadang tidak terbuka kepada pasangannya sehingga istri/suami merasa kaget begitu menikah langsung memikirkan hutang tersebut. Atau yang parahnya si pasangan tidak tahu kalau pasangannya ini memiliki hutang lalu debitur kolektor datang menyita barang-barang dari rumah anda. Waahh serem yaa.. nahh dalam perjanjian pranikah pengaturan hutang bisa ditulis didalamnya. Misalkan hutang suami atau istri menjadi tanggungjawab pihak yang berhutang. Dengan begini harta bawaan anda aman.
c.       Memberikan hak istri mengurus harta pribadinya
Kalo ini yang paling enak tapi sebagai istri juga harus bijak dalam menggunakan harta milik suami. Para calon istri akan mengurus harta pribadi suami baik yang bergerak maupun tidak bergerak, dengan tugas menikmati hasil dan pendapatan, baik hartanya maupun hasil pekerjaannya dan istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
d.      Mengenai pengaturan biaya hidup keluarga
Biaya hidup yang dimaksud adalah biaya selama kalian bersama baik istri, suami, dan juga biaya-biaya anak-anak. Pendidikan dan kebutuhan si anak, dll. Jika pasangan sepakat untuk membiayai berdua, harus jelas porsinya yaa lebih besar suami atau seimbang. Tapi ingat lohh suami adalah kepala rumah tangga jadi untuk segala kebutuhannya suami yang bertanggungjawab, jika istri mau membantu berkerja maka itu Alhamdulillah. Hehe.. nahh untuk kalian yang menikah dengan DUDA atau JANDA yang sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Maka harus jelas anak tersebut yang wajib membiayai siapa? apakah pasangan baru juga ikut membiayai anak bawaan tersebut? Kesepakatan ini penting agar tidak terjadi keributan dikemudian hari.
e.       Mengenai pemberian bantuan biaya untuk orangtua
Ini terkesan sepele namun penting juga loh.. banyak pasangan yang ribut hanya karena suami/istri memberi uang kepada orangtuanya. Kalo kalian merasa ini penting maka bisa deh dimasukkan dalam perjanjian pranikah. Tapi nasehat dr saya sih kalo sudah menikah jangan lupakan orangtua kalian yaa, sebelum kalian bersama kalian itu diasuh dan diurus oleh orangtua masing-masing. Orangtua mendidik dan membesarkan kita hanya untuk bersanding dengan kamu,, iya kamu,, hehe tapi jangan juga orangtua ikut campur dalam rumahtangga anak-anaknya, agar kita-kita ini yang masih muda bisa mandiri, kreatif, dan belajar untuk kedepan yang lebih baik.
f.       Pencegahan terhadap KDRT
Penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga bisa banget dimasukkan dalam perjanjian pranikah agar tidak ada kekerasan yang dialami oleh suami ataupun istri. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Oiya. KDRT yang paling sering nisa dengar adalah kekerasan dari suami kepada istrinya yaa.. seperti memukul, membentak, memaki, dll. Nahh pada dasarnya istri juga bisa melakukan KDRT kepada suaminya hanya saja yang dilakukan istri terkadang tidak membekas, maksudnya ialah jika laki-laki marah lalu memukul istrinya maka ada bekas ditubuh yang dapat dibuktikan dengan visum. Tapi jiaka wanita yang marah biasanya hanya dengan lidah yang tak bertulang itu untuk menyakiti suaminya atau bisa dikatakan psikologis suami. Ingat loh tidak ada asap jika tidak ada api. Biasanya si istri juga yang tidak dapat menjaga dirinya. Wallahualam karena permasalahan rumah tangga ada berbagai macam.
g.      Memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berkarier dan menempuh pendidikan
Ada ungkapan bahwa nikah tidak menghalangi segalanya termasuk dalam menggapai cita-citamu. Nah ini nih, suami atau istri diperbolehkan untuk mengenyam pendidikannya atau suami/istri berhak untuk berkarier. Ini boleh dimasukkan dalam perjanjian pranikah. Yang penting atas kesepakatan pasangan masing-masing.

2.      Manfaat perjanjian pranikah.
a.       Melindungi kekayaan anda
b.      Melindungi kepentingan anda dan anak anda, jika pasangan melakukan poligami
c.       Membebaskan anda dan kewajiban ikut membayar hutang pasangan anda
d.      Menjamin kepentingan usaha anda
e.       Menjamin kelangsungan harta peninggalan keluarga anda
f.       Menjamin kondisi financial anda setelah perkawinan putus
g.      Menjamin hak anda atas asset-aset property dengan status hak milik

3.        Hal-hal yang tidak boleh ada dalam perjanjian pranikah
a.       Mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan laki-laki sebagai suami dan kekuasaannya sebagai ayah serta mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan perempuan sebagai istri dan sebagai ibu. (pasal 139 KUH Perdata)
b.      Perjanjian pranikah tidak boleh melepaskan hak yang diberikan undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka dan tidak mengatur warisan tersebut. (Pasal 141 KUH Perdata)
c.       Tidak boleh membuat perjanjian bahwa satu pihak mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan bersama. (Pasal 142 KUH Perdata)

Perjanjian pranikah adalah sebuah rambu-rambu dalam pernikahan anda. Semua yang anda dan pasangan sepakati sebelum pernikahan, dalam perjanjian pranikah ini diharapkan akan membuat pernikahan anda dan pasangan lebih baik. Pada intinya tujuan pernikahan ialah terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Okeh sekian pembahasan mengenai perjanjian pranikah sampai bertemu ditopik yang lainnya. Maaf jika banyak kesalahan, dalam hal ini saya menerima komentar dari para pembaca. Thank u for reads, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Komentar

Postingan Populer