Perjanjian Pra-nikah Part II
Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh..
Alhamdulillah kita masuk ke Part II yaa
masih membahas tentang Perjanjian Pra-nikah. Kali ini kita bahas mengenai Apa
aja sih yang bisa diperjanjikan didalam Perjanjian Pranikah? Manfaatnya apa sih
perjanjian pranikah itu? Dan apa aja sih hal-hal yang tidak boleh ada dalam
perjanjian pranikah? Kita bahas satu persatu yaa,,
1. Apa
saja yang bisa diperjanjikan di dalam perjanjian pranikah?
Yang diatur dalam perjanjian pranikah
itu adalah tergantung pada pihak calon suami dan pihak calon istri, asal tidak
bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama, dan kepatutan atau kesusilaan.
Perjanjian pranikah dapat mengatur mengenai harta bawaan kedua pihak, biaya
hidup dalam berumahtangga, dan biaya hidup anak hasil pernikahan. Namun, tidak
menutup kemungkinan ada hal penting lainnya yang perlu dimasukka kedalam
perjanjian pranikah. Berikut beberapa hal yang biasanya diperjanjikan:
a. Mengenai
pemisahan harta
Banyak dari para pasangan yang sebelum
menikah sudah memiliki harta kekayaan baik itu warisan maupun hasil keringat
sendiri, dalam hal ini kalian bisa memasukkan ke perjanjian pranikah bahwa
harta bawaan pribadi tidak dapat dicampur dengan harta gono-gini atau yang
dicari bersama. Bisa juga misalkan gaji yang didapatkan si istri dan gaji yang
didapatkan si suami tidak dicampur sehingga ketika terjadi perceraian harta
suami dan istri tetap aman. Oiya tapi uang yang didapatkan itu sudah terpotong
untuk biaya hidup yaa..
b. Mengenai
pengaturan utang
Banyak juga pasangan yang sebelum
menikah sudah memiliki hutang dan terkadang tidak terbuka kepada pasangannya
sehingga istri/suami merasa kaget begitu menikah langsung memikirkan hutang
tersebut. Atau yang parahnya si pasangan tidak tahu kalau pasangannya ini
memiliki hutang lalu debitur kolektor datang menyita barang-barang dari rumah
anda. Waahh serem yaa.. nahh dalam perjanjian pranikah pengaturan hutang bisa
ditulis didalamnya. Misalkan hutang suami atau istri menjadi tanggungjawab
pihak yang berhutang. Dengan begini harta bawaan anda aman.
c. Memberikan
hak istri mengurus harta pribadinya
Kalo ini yang paling enak tapi sebagai
istri juga harus bijak dalam menggunakan harta milik suami. Para calon istri
akan mengurus harta pribadi suami baik yang bergerak maupun tidak bergerak,
dengan tugas menikmati hasil dan pendapatan, baik hartanya maupun hasil
pekerjaannya dan istri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami.
d. Mengenai
pengaturan biaya hidup keluarga
Biaya hidup yang dimaksud adalah biaya
selama kalian bersama baik istri, suami, dan juga biaya-biaya anak-anak.
Pendidikan dan kebutuhan si anak, dll. Jika pasangan sepakat untuk membiayai
berdua, harus jelas porsinya yaa lebih besar suami atau seimbang. Tapi ingat
lohh suami adalah kepala rumah tangga jadi untuk segala kebutuhannya suami yang
bertanggungjawab, jika istri mau membantu berkerja maka itu Alhamdulillah.
Hehe.. nahh untuk kalian yang menikah dengan DUDA atau JANDA yang sudah
memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Maka harus jelas anak tersebut yang
wajib membiayai siapa? apakah pasangan baru juga ikut membiayai anak bawaan
tersebut? Kesepakatan ini penting agar tidak terjadi keributan dikemudian hari.
e. Mengenai
pemberian bantuan biaya untuk orangtua
Ini terkesan sepele namun penting juga
loh.. banyak pasangan yang ribut hanya karena suami/istri memberi uang kepada
orangtuanya. Kalo kalian merasa ini penting maka bisa deh dimasukkan dalam
perjanjian pranikah. Tapi nasehat dr saya sih kalo sudah menikah jangan lupakan
orangtua kalian yaa, sebelum kalian bersama kalian itu diasuh dan diurus oleh
orangtua masing-masing. Orangtua mendidik dan membesarkan kita hanya untuk
bersanding dengan kamu,, iya kamu,, hehe tapi jangan juga orangtua ikut campur
dalam rumahtangga anak-anaknya, agar kita-kita ini yang masih muda bisa
mandiri, kreatif, dan belajar untuk kedepan yang lebih baik.
f. Pencegahan
terhadap KDRT
Penanggulangan kekerasan dalam rumah
tangga bisa banget dimasukkan dalam perjanjian pranikah agar tidak ada
kekerasan yang dialami oleh suami ataupun istri. Sebagaimana yang diatur dalam
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga. Oiya. KDRT yang paling sering nisa dengar adalah kekerasan dari suami
kepada istrinya yaa.. seperti memukul, membentak, memaki, dll. Nahh pada dasarnya
istri juga bisa melakukan KDRT kepada suaminya hanya saja yang dilakukan istri
terkadang tidak membekas, maksudnya ialah jika laki-laki marah lalu memukul
istrinya maka ada bekas ditubuh yang dapat dibuktikan dengan visum. Tapi jiaka
wanita yang marah biasanya hanya dengan lidah yang tak bertulang itu untuk
menyakiti suaminya atau bisa dikatakan psikologis suami. Ingat loh tidak ada
asap jika tidak ada api. Biasanya si istri juga yang tidak dapat menjaga
dirinya. Wallahualam karena permasalahan rumah tangga ada berbagai macam.
g. Memberikan
kesempatan kedua belah pihak untuk berkarier dan menempuh pendidikan
Ada ungkapan bahwa nikah tidak
menghalangi segalanya termasuk dalam menggapai cita-citamu. Nah ini nih, suami
atau istri diperbolehkan untuk mengenyam pendidikannya atau suami/istri berhak
untuk berkarier. Ini boleh dimasukkan dalam perjanjian pranikah. Yang penting
atas kesepakatan pasangan masing-masing.
2. Manfaat
perjanjian pranikah.
a. Melindungi
kekayaan anda
b. Melindungi
kepentingan anda dan anak anda, jika pasangan melakukan poligami
c. Membebaskan
anda dan kewajiban ikut membayar hutang pasangan anda
d. Menjamin
kepentingan usaha anda
e. Menjamin
kelangsungan harta peninggalan keluarga anda
f. Menjamin
kondisi financial anda setelah perkawinan putus
g. Menjamin
hak anda atas asset-aset property dengan status hak milik
3.
Hal-hal yang tidak boleh ada dalam
perjanjian pranikah
a. Mengurangi
hak-hak yang bersumber pada kekuasaan laki-laki sebagai suami dan kekuasaannya
sebagai ayah serta mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan perempuan
sebagai istri dan sebagai ibu. (pasal 139 KUH Perdata)
b. Perjanjian
pranikah tidak boleh melepaskan hak yang diberikan undang-undang kepada mereka
atas warisan keturunan mereka dan tidak mengatur warisan tersebut. (Pasal 141 KUH
Perdata)
c. Tidak
boleh membuat perjanjian bahwa satu pihak mempunyai kewajiban lebih besar dalam
utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan bersama. (Pasal 142 KUH
Perdata)
Perjanjian pranikah adalah sebuah rambu-rambu dalam
pernikahan anda. Semua yang anda dan pasangan sepakati sebelum pernikahan,
dalam perjanjian pranikah ini diharapkan akan membuat pernikahan anda dan
pasangan lebih baik. Pada intinya tujuan pernikahan ialah terciptanya keluarga sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Okeh sekian pembahasan mengenai perjanjian pranikah
sampai bertemu ditopik yang lainnya. Maaf jika banyak kesalahan, dalam hal ini
saya menerima komentar dari para pembaca. Thank u for reads, semoga bermanfaat
untuk kita semua.
Komentar
Posting Komentar