Contoh Draft Perjanjian Pranikah



PERJANJIAN PRANIKAH
Nomor: ....
Pada hari ini,
Menghadap kepada saya, AAA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada akhir akta ini : -----------------

I. Nama                                   :...
Nomor Identitas                      :...
Alamat                                    :...
Tempat dan Tanggal Lahir      :...
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II. Nama                                  :...
Nomor Identitas                      :...
Alamat                                    :...
Tempat dan Tanggal Lahir      :...
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.--------------------

penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris.------------------------
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris : --------------------------------------------
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu: ------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -------
- Bahwa Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi.--------------------------------------------------
- Bahwa Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian perkawinan.-------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:---


PASAL 1
                   PEMISAHAN HARTA BENDA PERKAWINAN
Bahwa antara suami istri tidak terdapat persatuan harta benda, persatuan untung rugi, persatuan hasil dan pendapatan dan lain persatuan dengan nama apa pun.

PASAL 2
HARTA BAWAAN
Bahwa harta benda yang dimiliki dan dibawa masing-masing pihak pada saat perkawinan belum dilangsungkan dan/atau yang diperoleh pada kemudian hari karena hibah, warisan, hibah wasiat, atau karena apa pun tetap menjadi milik pihak yang memiliki atau memperolehnya.

PASAL 3
HAK PENGUASAAN HARTA BENDA
(1)   Bahwa pihak istri tetap mempunyai hak penguasa dan pengurusan terhadap harta bendanya, baik yang tetap maupun bergerak, serta dengan bebas mempergunakan penghasilannya yang diperoleh karena apa pun.
(2)   Selanjutnya, sepanjang diperlukan, dengan ini diberi kuasa tidak dapat ditarik kembali oleh suami untuk melakukan segala tindakan pengurusan dan pemilikan itu dengan tanpa bantuan pihak suami.

PASAL 4
UTANG DALAM PERKAWINAN
Bahwa segala utang karena apa pun yang terjadi, sebelum atau selama perkawinan, tetap menjadi utang yang wajib dibayar oleh pihak yang melakukannya, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 5 perjanjian ini.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Bahwa biaya rumah tangga, beban keluarga termasuk biaya pendidikan dan pemeliharaan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan dimaksud seluruhnya menjadi tanggungan dan beban yang harus dipikul oleh suami, sedangkan istri bebas dari kewajiban tersebut.

PASAL 6
BARANG–BARANG DAN PERALATAN LAINNYA
(1)     Bahwa pakaian dan perhiasan badan serta buku-buku, surat-surat, alat- alat dan perkakas yang berkenaan dengan pelajaran atau pekerjaan masing-masing yang terdapat pada suatu saat, juga pada saat perkawinan putus, tetap menjadi milik dan hak masing-masing pihak dan dianggap sebagai harta pembawaan pada waktu perkawinan dilangsungkan.
(2)     Bahwa selanjutnya segala barang-barang keperluan rumah tangga termasuk segala perkakas makan, minum, dan tidur yang berada di rumah suami-istri pada saat perkawinan putus atau saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap milik istri, sehingga terhadap barang-barang dimaksud tidak dapat diadakan perhitungan antara suami-istri.

PASAL 7
HARTA BENDA PERKAWINAN
(1)     Bahwa harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan harus ternyata dan dibuktikan dengan surat daftar atau lain-lain surat bukti.
(2)     Bahwa bagi istri atau ahli warisnya atau yang mendapatkan hak menerima hartanya, walaupun harta benda tersebut tidak terdaftar dengan tertib, maka keterangan para saksi atau pengetahuan umum dianggap cukup untuk dipakai sebagai bukti.

PASAL 8
KEWAJIBAN TERHADAP ANAK
(1) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
(2) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak.
(3) Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

PERUBAHAN PERJANJIAN
PASAL 9
Bahwa perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.

PASAL 10
Bahwa perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.

PASAL 11
Bahwa perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan, sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini.

PASAL 12
Bahwa perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan.

PASAL 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
(2) Bahwa apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
(3) Bahwa mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
(4) Bahwa pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini.
(5) Bahwa pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.
(6) Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, dan apabila ternyata terdapat ketidak sesuaian dalam perjanjian ini yang menimbulkan suatu perselisihan dikemudian hari, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri ... (sesuai domisili) sebagai tempat penyelesaian perselisihan.

DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
1.
2.
(identitas saksi disebutkan secara jelas dan lengkap).
keduanya karyawan kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai para saksi.
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini.

Komentar

Postingan Populer