Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan



  Ini nih bagi yang ingin tahu lebih jelasnya.. 
  1. Perjanjian pranikah diatur dalam Bab VII Perjanjian Perkawinan Pasal 45-52 Kompilasi Hukum Islam (KHI),

BAB VII
PERJANJIAN PERKAWINAN

Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pasal 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.
(2) Apabila keadaan yang diisyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidek dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus mengajukan persoalannya
ke pengadilan Agama.
(3) Perjanjian taklik talak bukan salah satu yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.

Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua calon mempelai dapat membuat
perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat Nikah mengenai kedudukan harta dalam
perkawinan.
(2) Perjanjian tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta probadi dan pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan Islam.
(3) Di samping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di atas, boleh juga isi perjanjian itu menetapkan
kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.

Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai pemisah harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan
rumah tangga.
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap
tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung
biaya kebutuhan rumah tangga.

Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa
percampuran harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan, sehingga
percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama perkawinan atau sebaliknya.

Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung
mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah
(2) Perjanjian perkawinan mengenai harta dapat dicabut atas persetujuan bersama suami isteri dan
wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan
(3) sejak pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi terhadap pihak
ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu diumumkan suami isteri dalam suatu surat kabar setempat.
(4) Apaila dalam tempo 6 (enam) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan, pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta tidak boleh merugikan perjanjian y7ang telah
diperbuat sebelumnya dengan pihak ketiga.

Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memeberihak kepada isteri untuk memeinta pembatalan
nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.

Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga dan keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.

   2.  Bab VII Perjanjian kawin Pasal 139-179 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,

BAB VII
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)

BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya

Pasal 139
Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 140
Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai
suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.
Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami
sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk
Pasal 141
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak
yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun tidak
boleh mengatur warisan itu. 
Pasal 142
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar
dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Pasal 143
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan
mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa
adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah
berlaku di Indonesia.
Pasal 144
Tidak adanya gabungan harta bersama tidak berarti tidak adanya keuntungan dan kerugian
bersama, kecuali jika hal mi ditiadakan secara tegas. Penggabungan keuntungan dan kerugian
diatur dalam Bagian 2 bab ini.
Pasal 145
Juga dalam hal tidak digunakannya atau dibatasinya gabungan harta bersama, boleh ditetapkan
dalam jumlah yang harus disumbangkan oleh si isteri setiap tahun dan hartanya untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak.

Pasal 146
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk penguasaan suami.
Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan
menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat
pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
Pasal 148
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan
dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta
perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.
Pasal 149
Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian kawin tidak boleh diubah dengan cara apa pun.
Pasal 150
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali
surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas
nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam
perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang
bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus
tercantum. 
Pasal 151
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih di bawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan. 
Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka
rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu
dapat sekalian diambil ketetapan.
Pasal 152
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di
kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan.
atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar
negeri. 
Pasal 153
Segala ketentuan mengenai gabungan harta bersama selalu berlaku selama tidak ada penyimpangan daripadanya, baik yang dibuat secara tertulis, maupun secara tersirat, dalam perjanjian kawin. Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau
para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal
seperti yang diatur dalam bab yang lalu.
Pasal 154
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku
bila tidak diikuti oleh perkawinan.

  3.   Bab V Perjanjian Perkawinan Pasal 29 dan Bab VII  Pasal 35, 36, 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 


BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.



Komentar

Postingan Populer